Desaku Tercinta

Desaku Tercinta

Kamis, 23 Mei 2013

KPU Parimo Dapat Peringatan Keras

Jumat, 17 Mei 2013

KPU Parimo Dapat Peringatan Keras



PALU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras  kepada ketua KPU  dan Anggota KPU Parigi Moutong (Parimo)  masing-masing Rizal SSos, Amelia Idris SE, Hj Fatmawati ST dan Drs Haeruddin Komi MM.
Komisioner KPU Parigi Moutong ini diproses di DKPP setelah diadukan oleh Sarpan Sanusi.
Putusan DKPP yang diketuai Jimly Asshiddiqie dengan anggota  Nur Hidayat Sardini, Hamanongan Sirait, Valina Singka Subekti, Idha Budhiati, Nelson Simajuntak dan Abdul Bari Azed, dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (16/5).
Keputusan sidang DKPP dengan nomor 50/ DKPP-PKE-II/ 2013 merupakan hasil rapat pleno anggota DKPP pada Jumat (10/5) lalu.
“DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa berupa peringatan keras kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV masing-masing saudara  Rizal, Saudari Amelia Idris, Saudari Hj Fatmawati, dan Saudara Khaeruddin Komi, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten  Parigi Moutong terhitung sejak dibacakannya Putusan ini, ,” kata Jimly Asshiddiqie yang membacakan putusan DKPP kemarin.
Dalam putusannya DKPP juga menyatakan akan  memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong  apabila paling lambat  30 hari setelah  putusan dibacakan  tidak mengembalikan  biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing pasangan calon sejumlah  Rp8 juta. Biaya yang diminta dikembalikan adalah yang digunakan pasangan calon dalam General Medical Check Up. Menurut DKPP 30 hari setelah putusan DKPP berarti adalah 30 Juni 2013.
DKPP juga Memerintahkan kepada KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. “Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k, Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13) UU No 15 Tahun 2011, dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12 UU No 15 Tahun 2011, KPU dan jajarannya wajib melaksanakan Putusan DKPP dan BAWASLU bertugas mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP ini,” kata Ketua DKPP.(*/zai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar