Desaku Tercinta

Desaku Tercinta

Kamis, 23 Mei 2013

KPU Sudah KlarifikasiIjazah Taswin Borman

Sabtu, 11 Mei 2013

KPU Sudah KlarifikasiIjazah Taswin Borman



ASLANLAEHO
SUDAH DIKLARIFIKASI:Surat keterangan pengganti ijazah SD yang diterbitkan oleh SD Negeri 2 Moutong dan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Parimo, dengan nomor surat yang samaini, ternyata sudah diklarifikasi oleh KPU Parimo.
 
 
PARIMOKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parimo, melalui tim Pokja pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Parimo telah melakukan verifikasi faktual dan klarifikasi terhadap Ijazah SD Calon Bupati Parimo Taswin Borman (TB) di SD Negeri 2 Moutong, sebagaimana yang dipersoalkan oleh salah satu LSM di Kabupaten Parimo.
Ketua KPU Parimo, Rizal SSos menjelaskan, sesuai hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim Pokja pencalonan di lapangan, sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam peraturan itu disebutkan, terkait Surat pengganti Ijazah yang hilang, maka calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB dari sekolah bersangkutan. “Sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 yang menjadi pedoman teknis kami dalam pencalonan Bupati dan wakil Bupati, jika Ijazah asli tidak ada, bisa dibuktikan dengan surat keterangan pengganti Ijazah yang dilegalisir oleh Instansi yang berwenang, dan itu sudah dilakukan, aslinya ada,”jelas Rizal saat ditemui sejumlah Wartawan usai pleno terbuka penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Parimo di Kantor KPU Parimo, Rabu (8/5).
Rizal juga mengakui, selain Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, pihaknya juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) RI Nomor 59 Tahun 2008 yang menyebutkan, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan Ijazah/STTB yang bersangkutan. “Sebagaimana yang telah saya sampaikan tadi, bahwa kami KPU ini punya kewenangan hanya soal administrasi, jadi selama berkas itu dilegalasir oleh Instansi yang berwenang, maka kami mengakomodirnya,”tandasnya.
Terkait Panwaslu Parimo yang telah melaporkan persoalan itu ke Polres Parimo, Rizal kembali menegaskan bahwa kewenangan KPU hanya sebatas administrasi. “Dari awal saya sampaikan, bahwa kami punya kewenganan sebatas adminsitrasi, terkait dikemudian apakah surat keterangan pengganti Ijazah itu bermasalah, nanti kita lihat, ada ruang untuk membuktikan itu dan itu bukan kewangan kami,”tegasnya.
Soal permintaan dokumen hasil seleksi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo yang belum diberikan KPU kepada Panwaslu, Rizal mengaku sudah memerintahkan Sekretaris KPU untuk menindaklanjuti permintaan Panwaslu itu. “Saya sudah perintahkan pak sekretaris untuk mempelajari dan menindaklanjuti perihal surat Panwaslu itu,“katanya.
Rizal juga mengaku baru mengetahui dari Wartawan jika terjadi kisruh antara Panwaslu dengan KPU akibat KPU mengabaikan permintaan Panwaslu memperoleh dokumen para calon tersebut. “Saya baru taHu kalau ada kisruh antara Panwaslu dan KPU, karena tadi kurang lebih jam satu siang(Rabu 8/5), saya konfirmasi ke beliau(Ikbal Bungaadjim, Ketua Panwaslu Parimo), secara mendadak beliau diundang oleh Bawaslu ke Palu, jadi menyampaikan permohonan maaf tidak bisa hadir di tempat ini,”ujarnya.  
Rizal juga belum mau berspekulasi jika dikemudian hari ternyata surat keterangan pengganti Ijazah itu dianggap bermasalah, apakah calon dimaksud gugur dari pencalonan.“Kami belum berani berspekulasi sebelum ada putusan final, ini kan masih mengandai-ngandai,” ujarnya.
Sementara itu, Mantan Kepala SD Negeri 2 Moutong Usunia H Parapae saat dikonfirmasi Radar Parimo (Radar Sulteng Grup) terkait hal ini, Kamis (9/5), membenarkan bahwa dia telah beberapa kali ditemui oleh tim Pokja pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Parimo dari KPU Parimo untuk dimintai keterangan seputar surat keterangan pengganti Ijazah SD Taswin Borman Nomor 40/442-4/SDN.2 MTG/20/2005 yang pernah ditandatanganinya pada Tanggal 16 Mei 2005.
Usunia memastikan, bahwa sesuai data yang tertera dalam buku nomor induk kelulusan siswa di sekolah tersebut benar bahwa nama Taswin lulus dari sekolah tersebut Tahun ajaran 1963-1964 dengan nomor induk 326.“Surat keterangan pengganti Ijazah itu saya buat berdasarkan data yang tertera dalam buku nomor induk kelulusan siswa di SD Negeri 2 Moutong tahun 2005, benar nama Taswin lulus dari SD Negeri 2 Moutong, anak dari Abd. Borman dengan nomor induk 326. Itu sudah saya jelaskan sama orang KPU,” kata Usunia.(jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar